PASIPAM/OPS
a. Pasipam/ops dijabat oleh seorang Pama
Angkatan Darat berpangkat Kapten Cpl, merupakan pembantu Dandenpal yang bertangggung
jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dan operasi,dengan tugas
kewajiban sebagai berikut :
1)
Merencanakan,
melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengamanan yang berkaitan
dengan tugas kesatuan.
2)
Merencanakan,
mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan latihan serta meningkatkan mutu
kemampuan teknis peralatan, baik perorangan maupun kesatuan..
3)
Merencanakan,
menyiapkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan jalannya operasi kesatuan..
4)
Merencanakan,
melaksanakan dan mengendalikan pembinaan territorial terbatas.
5)
Menenmpa
keputusan menjadi perintah operasi serta mendistribusikannya.
6)
Merencanakan,menyiapkan,
mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan asistensi teknik.
7)
Membina
peta situasi dan peta operasi serta piranti lunak ksatuan.
8)
Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan tugas stafnya.
9)
Mengajukan
saran sesuai dengan bidang tugasnya..
b.
Pasipam/ops dalam melaksanakan
tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandenpal, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadandenpal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar