Kamis, 17 Juli 2014

KIPAL I


DANKIPAL  I

a.       Dankipal dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Cpl, merupakan unsur pelaksana Denpal Divif yang bertangggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan  dan pemeliharaan materiil ,dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

1)      Melaksanakan komando, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Kipal.
2)      Melaksanakan pengamanan, peningkatan kemampuan, kesiapsiagaan dan kesiapan kompinya serta peningkatan moril dan keesjahteraannya.
3)      Melaksanakan penegakan hukum ,disiplin dan tata tertib kompinya.
4)      Melaksanakan Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan fungsi pembekalan dan pemeliharaan materiil peralatan serta pelaksanaan asistensi teknik, administrasi materiil, pergudangan dan perbengkelan.
5)      Mengajukan saran sesuai dengan bidang tugasnya kepada Komandan Kesatuan yang menerima perkuatan/bantuan peralatan.

b.    Dankipal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Komandan peleton yang masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Cpl, terdiri dari :
1)    Komandan Peleton Peralatan-1, disingkat Dantonpal-1
2)    Komandan Peleton Peralatan-2, disingkat Dantonpal-2
3)    Komandan Peleton Peralatan-3, disingkat Dantonpal-3
c.  Dankipal dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandenpal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadandenpal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar