DANKIPAL I
a. Dankipal dijabat oleh seorang Pama
Angkatan Darat berpangkat Kapten Cpl, merupakan unsur pelaksana Denpal Divif
yang bertangggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan dan pemeliharaan materiil ,dengan tugas
kewajiban sebagai berikut :
1)
Melaksanakan
komando, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Kipal.
2)
Melaksanakan
pengamanan, peningkatan kemampuan, kesiapsiagaan dan kesiapan kompinya serta
peningkatan moril dan keesjahteraannya.
3)
Melaksanakan
penegakan hukum ,disiplin dan tata tertib kompinya.
4)
Melaksanakan
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan fungsi
pembekalan dan pemeliharaan materiil peralatan serta pelaksanaan asistensi
teknik, administrasi materiil, pergudangan dan perbengkelan.
5)
Mengajukan
saran sesuai dengan bidang tugasnya kepada Komandan Kesatuan yang menerima
perkuatan/bantuan peralatan.
b. Dankipal
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Komandan peleton yang
masing-masing dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Cpl,
terdiri dari :
1)
Komandan
Peleton Peralatan-1, disingkat Dantonpal-1
2)
Komandan
Peleton Peralatan-2, disingkat Dantonpal-2
3)
Komandan
Peleton Peralatan-3, disingkat Dantonpal-3
c. Dankipal dalam melaksanakan tugas
kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandenpal, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadandenpal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar