Proses sidang penjatuhan putusan hukuman |
Singosari, (20/05). Bertempat di Aula Denpal Divif 2 Kostrad Dandenpal Letkol Cpl Adolf Surung Simanjuntak selaku Ankum memimpin sidang penjatuhan putusan anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atas nama Praka Suhermanto.
Proses sidang berjalan dengan lancar dan tertib, dalam amanatnya beliau memberikan beberapa atensi/penekanan bagi prajurit Denpal Divif 2 Kostrad, antara lain agar melakukan yang terbaik dan maksimal didalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan, menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun, memberikan suatu penilaian terhadap prajurit dengan slogan reward and punishment yaitu memberikan suatu penghargaan kepada prajurit yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada prajurit yang melakukan pelanggaran. Sehingga akan menimbulkan motivasi bagi prajurit untuk melakukan yang terbaik dan menimbulkan efek jera bagi prajurit yang melanggar.
Penandatanganan SKHD |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar