Selasa, 20 Mei 2014

SIDANG PENJATUHAN PUTUSAN HUKUMAN PRAKA SUHERMANTO

Proses sidang penjatuhan putusan hukuman
Singosari, (20/05).  Bertempat di Aula Denpal Divif 2 Kostrad Dandenpal Letkol Cpl Adolf Surung Simanjuntak selaku Ankum memimpin sidang penjatuhan putusan  anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atas nama Praka Suhermanto.
     Proses sidang berjalan dengan lancar dan tertib, dalam amanatnya beliau memberikan beberapa atensi/penekanan bagi prajurit Denpal Divif 2 Kostrad, antara lain agar melakukan yang terbaik dan maksimal didalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan, menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apapun, memberikan suatu penilaian terhadap prajurit dengan slogan reward and punishment yaitu memberikan suatu penghargaan kepada prajurit yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada prajurit yang melakukan pelanggaran. Sehingga akan menimbulkan motivasi bagi prajurit untuk melakukan yang terbaik dan menimbulkan efek jera bagi prajurit yang melanggar.
       
Penandatanganan SKHD
Dengan diselenggarakan sidang penjatuhan hukuman tersebut ,diharapkan membawa dampak/efek positif bagi prajurit, agar  selalu saling mengingatkan sesama prajurit untuk tidak melanggar , mawas diri terhadap perkembangan lingkungan serta menimbulkan shock therapy bagi
seluruh prajurit agar tidak melakukan pelangaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar