Singosar (15/03 ). Prajurit Denpal Divif 2
Kostrad beserta persit ranting VII
Denpal Divif 2 Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada
tanggal 15 Maret 2016 bertempat di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad. Kegiatan tersebut merupakan program rutin dari Kumkostrad sebagai langkah
pencegahan kepada prajurit untuk tidak melakukan
tindakan yang menyalahi hukum. Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh Kapten Chk
Ahmad Fadhila, S.H. , M.H. dan Lettu Chk Richson K.P. Hutajulu.
Dalam
penyuluhan tersebut dijelaskan tentang berbagai macam kegiatan prajurit yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan Narkoba, tindakan Asusila dan perbuatan KDRT
serta THTI. Itu semua mendapatkan atensi khusus dari pimpinan agar dapat
diminimalisir, dengan melakukan deteksi dan cegah dini. Berbagai faktor
pendukung dan pencetus kegiatan yang dapat melanggar hukum juga telah
disampaikan oleh pemateri sehingga prajurit lebih mengerti dan tidak melakukan
hal tersebut. Berbagai macam sanksi/hukuman yang siap menanti jika
melaksanakan suatu jenis pelanggaran.
Penyuluhan
Hukum tersebut diharapkan dapat memberikan
pencerahan kepada setiap prajurit agar dapat mawas diri
dan berperilaku positif dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menciptakan
iklim kerja yang kondusif di satuan. Secara otomatis akan dapat meningkatkan
prestasi dan meminimalisir
segala kegiatan yang bisa melanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar