Selasa, 15 Maret 2016

PEYULUHAN HUKUM BAGI PRAJURIT DAN PERSIT



Singosar (15/03 ). Prajurit Denpal Divif 2 Kostrad beserta persit ranting VII Denpal Divif 2 Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2016  bertempat di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad. Kegiatan tersebut merupakan program rutin dari Kumkostrad sebagai langkah pencegahan kepada prajurit  untuk tidak melakukan tindakan yang menyalahi hukum. Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh Kapten Chk Ahmad Fadhila, S.H. , M.H. dan Lettu Chk Richson K.P. Hutajulu.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan tentang berbagai macam kegiatan prajurit yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan Narkoba, tindakan Asusila dan perbuatan KDRT serta THTI. Itu semua mendapatkan atensi khusus dari pimpinan agar dapat diminimalisir, dengan melakukan deteksi dan cegah dini. Berbagai faktor pendukung dan pencetus kegiatan yang dapat melanggar hukum juga telah disampaikan oleh pemateri sehingga prajurit lebih mengerti dan tidak melakukan hal tersebut. Berbagai macam sanksi/hukuman yang siap menanti jika melaksanakan suatu jenis pelanggaran.



Penyuluhan Hukum tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada setiap prajurit agar dapat mawas diri dan berperilaku positif dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif di satuan. Secara otomatis akan dapat meningkatkan prestasi dan meminimalisir segala kegiatan yang bisa melanggar hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar