Jumat, 13 September 2013


PASIPAM/OPS

a.       Pasipam/ops dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Cpl, merupakan pembantu Dandenpal yang bertangggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dan operasi,dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

1)      Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengamanan yang berkaitan dengan  tugas kesatuan.
2)      Merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan latihan serta meningkatkan mutu kemampuan teknis peralatan, baik perorangan maupun kesatuan..
3)      Merencanakan, menyiapkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan jalannya operasi kesatuan..
4)      Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembinaan territorial terbatas.
5)      Menenmpa keputusan menjadi perintah operasi serta mendistribusikannya.
6)      Merencanakan,menyiapkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan asistensi teknik.
7)      Membina peta situasi dan peta operasi serta piranti lunak ksatuan.
8)      Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas stafnya.
9)      Mengajukan saran sesuai dengan bidang tugasnya..

b.  Pasipam/ops  dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Dandenpal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadandenpal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar